Ini Klarifikasi Brigjen Hendra Kurniawan Terkait Rekayasa Ferdy Sambo ke Bharada E, RR, Kuat Ma'ruf

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Oktober 2022 12:43 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan mengklarifikasi kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga terhadap Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf di kantor Divisi Propam Mabes Polri. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana para terdakwa Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Hendra, ketiganya membenarkan cerita tembak menembak yang sebelumnya telah diskenariokan oleh Ferdy Sambo. “Terdakwa Hendra Kurniawan melakukan klarifikasi kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang telah berada disana, dan pada intinya mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai cerita yang telah diskenariokan oleh Ferdy Sambo sebelumnya perihal terjadinya penembakan di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga,” jelas JPU. Terdakwa Hendra Kurniawan sebelumnya meminta Harun untuk menghubungi Agus Nurpatria agar berkumpul di Divisi Propam Mabes Polri mengklarifikasi kejadian di Duren Tiga. “Tujuannya untuk melakukan klarifikasi kebenaran peristiwa di rumah dinas Saksi Ferdy Sambo tersebut,” ungkap Jaksa. Perkara Obstruction of Justice ini terdapat 6 terdawa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan dilakukan Rabu (19/10). Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Brigjen Hendra Kurniawan
Berita Terkait