Alpha: Bharada E Hanya Tumbal Kejahatan Ferdy Sambo!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Oktober 2022 13:43 WIB
Jakarta, MI - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai konstruksi dakwaan Bharada E, tentu sangat tidak adil baginya dan tidak dapat dikatakan dirinya sebagai pelaku kejahatan termasuk pelaku turut serta sekalipun dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Sangat jelas posisi bharada E terdapat hubungan subordinasi yang tidak seimbang, karena dominasi dari pemberi perintah dalam hal ini kedudukan pelaku utama yang juga sebagai perwira tinggi," ungkapnya kepada Monitor Indonesia, Rabu, (19/10). Semestinya, tegas Azmi, ada pengecualian atas dirinya, karena faktanya dia menjadi bamper atau tumbal kejahatan atasannya sebab dia tidak punya keinginan untuk melakukan perbuatan pembunuhan mengingat kehendak dan perintah tersebut berasal dari luar dirinya. "Tentunya sebagai bawahan tidak berani membantah atasan,secara dalam praktiknya jika bawahan sudah mendapat perintah dari atasan pasti bawahan merasa yakin dan aman dilindungi," kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti itu. Karenanya adalah korban yang dijadikan seolah sebagai pelaku utama, dan malah dari keterangannya dapat mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang termasuk menemukan pelaku utamanya. Fakta ini, tambah dia, harus diakui penyidik maupun penuntut umum dan tidak terbantahkan. "Sehingga dari kasus ini karena ketidaktahuannya dan ia tidak ikut aktif dalam skenario pembunuhan Brigadir Josua, semestinya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum namun pertanggungjawaban hukumnya diminta kepada pihak yang memberi perintah," tuturnya. Bila nanti dipersidangan dapat dibuktikan faktanya dan berkesesuaian buktinya, tegas Azmi, bahwa Bharada E melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan paksaan yang tertekan psikisnya sekaligus demi menjalankan perintah atasannya. "Kenyataan adanya keadaan tertentu ini tidak terbantahkan ,tentu hal ini dapat jadi hal yang menguntungkan bagi pembelaannya sebagai alasan penghapusan pidana yang sekaligus bisa menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam membuat putusan nantinya," pungkasnya. [Adi]