Brigjen Hendra Kurniawan ke Anak Buah: Sudah, Kita Percaya Saja!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Oktober 2022 13:55 WIB
Jakarta, MI - Brigjen Hendra Kurniawan meminta agar anak buahnya mempercayai perkataan Ferdy Sambo meskipun bukti CCTV kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Jaksa mengatakan awalnya Brigjen Hendra bersama AKBP Arif Rachman Arifin melaporkan hasil pemeriksaan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang sebelumnya diminta oleh Sambo pada Rabu (13/7) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam pertemuan itu, Hendra hendak menyampaikan laporan Arif yang menyebut CCTV menunjukkan Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo datang. Jaksa menyebut, Hendra menjelaskan ada perbedaan antara keterangan Sambo dengan temuan CCTV terkait kronologis kematian Yosua. "Di mana ditemukan perbedaan keterangan antara saksi Ferdy Sambo yang mengatakan terkait peristiwa penembakan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat, pada saat saksi Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujar jaksa saat membacakan dakwaan Brigjen Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). "Namun berdasarkan rekaman CCTV pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga yang telah ditonton oleh Chuck Putranto bersama saksi Arif Rachman Arifin, saksi Baiquni Wibowo, terlihat dalam rekaman video CCTV tersebut bahwa pada saat saksi Ferdy Sambo datang ke rumah dinas milik saksi Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46 terlihat bahwa Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan berjalan di taman rumah tersebut, perbedaan tersebut di jelaskan sebanyak 2 (dua) kali oleh terdakwa Hendra Kurniawan," sambungnya. Jaksa menyebut kemudian Ferdy Sambo mengatakan 'Bahwa itu keliru'. "Namun pada saat itu, saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara terdakwa Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'masa kamu tidak percaya sama saya'," tutur jaksa. Pada saat komunikasi tersebut, jaksa mengatakan Arif tidak berani menatap Sambo dan hanya menunduk. "Saksi Ferdy Sambo berkata 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu'. Kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata," ungkap jaksa. Hal itu lalu membuat Hendra meminta Arif untuk percaya dengan semua ucapan Sambo terkait kematian Yosua. "Kemudian terdakwa Hendra Kurniawan berkata 'sudah Rif, kita percaya saja'," ujar jaksa. Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.