Terbongkar Sudah! Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Sambo Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Oktober 2022 14:33 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Brigjen Hendra Kurniawan disebut telah dibohongi Ferdy Sambo mengenai peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang terjadi di rumah dinas miliknya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari Jum'at (8/7) lalu. Hal itu terungkap saat berlangsungnya sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (19/10). JPU mengatakan, usai melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo kemudian merancang skenario untuk melakukan upaya menutupi fakta dan mengaburkan tindak pidana yang terjadi. Ferdy Sambo kemudian langsung menghubungi Brigjen Hendra dengan maksud untuk meminta bantuan agar skenario yang sudah direncanakan dapat berjalan baik. JPU mengungkapan, kemudian saat dihubungi oleh Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan saat itu sedang berada disalah satu tempat pemancingan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara dan meminta Hendra untuk datang kerumahnya. "Timbul niat Ferdy Sambo untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukanya yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan," kata JPU didalam ruang persidangan. Dalam percakapan keduanya melalui hanphone, awalnya Ferdy Sambo memberikan penjelasan bahwa ada sesuatu peristiwa penting yang perlu dibicarakan kepada Hendra Kurniawan selaku anak buahnya di Div Propam Polri. Kepada Hendra Kurniawan, Sambo mengatakan bahwa telah terjadi peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua kepada istrinya Putri Candrawathi (PC). Mendengar cerita tersebut, Hendra yang saat itu sedang berada di tempat pemancingan di Pantai Indah Kapuk (PiK), Jakarta Utara, langsung bergegas menuju rumah bosnya. "Pada pukul 19.15 WIB, Terdakwa Hendra tiba di rumah dinas Duren Tiga dan langsung bertemu dengan Sambo di carport rumah. Saat itu Hendra Kurniawan bertanya kepada Ferdy Sambo, 'Ada peristiwa apa, Bang?', dijawab oleh Ferdy Sambo, 'Ada pelecehan terhadap Mbakmu (istri Sambo)," kata Jaksa menirukan percakapan antara Sambo dan Hendra Kurniawan. Setelah selesai mendengar cerita skenario Ferdy Sambo, Hendra kemudian menindaklanjutinya dengan menjumpai Karo Provos Div Propam Polri, Benny Ali yang telah datang lebih dulu di rumah Ferdy Sambo. "Selanjutnya terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada Benny 'pelecehan seperti apa?' lalu Benny menjelaskan kepada Hendra bahwa dirinya sudah bertemu PC di rumah Saguling dan telah mendengar cerita putri bahwa benar telah terjadi pelecehan kepada PC saat dirinya sedang beristirahat dikamar," tutur JPU. Diketahui saat sidang pembacaan dakwan Brigjen Hendra oleh JPU, belakangan terungkap bahwa Ferdy Sambo telah mengaburkan fakta dari peristiwa pembunuhan berencana. Dalam memuluskan rencana skenarionya, Ferdy Sambo kemudian diduga merancang cerita fiktif kepada anak buahnya untuk membantu dalam mengaburkan fakta dari peristiwa tersebut. Bahwa dalam peristiwa itu seolah-olah telah terjadi peristiwa tembak menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada E yang disebabkan dari pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. Akan tetapi, cerita tersebut hanyalah rekayasa dan fiktif belaka yang diduga dikarang oleh Sambo. Dalam peristiwa tersebut, JPU mengungkapkan dalam dakwaanya pada sidang perdana Ferdy Sambo bahwa tidak ada pelecehan seksual di rumah dinas milik Sambo. "Mengada-ada, tidak ada pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," sebut JPU dalam sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022).