Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Bupati Toraja Utara Diperiksa KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Oktober 2022 15:12 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) Yohanis Bassang terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, Selasa (18/10) kemarin. Diketahui, saat kasus korupsi itu terjadi, Yohanis tengah menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika periode 2014-2019. "(Pemeriksaan di KPK) lancar, saya berada di KPK mulai jam 10 pagi sampai jam 9 malam baru saya tinggalkan kantor KPK. Sekitar 11 jam (diperiksa)" jelas Yohanis kepada wartawan, Rabu (19/10). Yohanis bertanya ke penyidik KPK terkait urgensi dia dimintai keterangan, yang kemudian dijawab oleh penyidik KPK pemeriksaannya terkait pengangkatan Kabag Kesra Mimika Marthen Sawy di tahun 2015. Marthen diketahui menjadi tersangka dalam kasus ini. "Saya juga tanya itu kepada penyidik, sebenarnya apa urgensi saya diambil keterangan. Ternyata atas pengangkatan Kabag Kesra Mimika, Marthen Sawy di 2015," ungkapnya. Seain itu, ia juga dimintai keterangan KPK karena Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang kini menjadi tersangka selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah. "Jadi saya dipanggil untuk diambil keterangan sebagai data pembanding," ungkapnya. Terkait Yohanis yang menulis nama Marthen sebagai Kabag Kesra Mimika di tahun 2015, dia menegaskan hal itu atas usulan Omaleng. "Dulu itu memang saya tulis nama Marthen Sawy sebagai Kabag Kesra tapi itu kan atas usulan dari bupati. Setelah saya tulis, bupati yang tandatangani SK-nya. Itu saya jelaskan ke penyidik," jelasnya. Sementara itu Yohanis mengaku tidak tahu-menahu terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika yang menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar. "Itu juga pertanyaan penyidik. Bahkan saya tidak diikutsertakan dalam pembangunan gereja itu, pada rapat saja saya tidak dipanggil," ungkapnya. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Marthen Sawy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM). Total kontrak dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika sebesar Rp 46 miliar, yang dalam pengerjaannya mengakibatkan kerugian negara Rp 21,6 miliar. Atas hal itulah, mereka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. KPK menduga Eltinus bersama Teguh diduga menerima fee masing-masing 7 persen dan 3 persen. "Untuk mempercepat proses pembangunan, EO kemudian menawarkan proyek ini ke TA dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek dimana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen," ungkap Ketua KPK Firli belum lama ini. Gereja Kingmi Mile 32 tidak dibangun sesuai dengan kontrak. Padahal, kata dia, pembayaran proyek sudah dilakukan. "Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan," bebernya. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.