Catat! Ini Daftar Hakim Agung yang Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 9 Agustus 2023 01:36 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) telah menyunat vonis mati mantan Kadiv Propam Mabes Polri dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Padahal, majelis hakim di dua pengadilan yakni tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati. Majelis hakim agung yang menurunkan pelaku utama kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J itu diketuai majelis hakim Suhadi. Sementara hakim anggota 1 Suharto, hakim anggota 2 Jupriyadi, hakim anggota 3 Desnayeti, hakim anggota 4 Yohanes Priyana. Kabiro Humas MA, Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8) mengatakan, hanya Hakim Jupriyadi dan hakim Desnayeti mengajukan dissenting opinion terhadap vonis Sambo. Artinya hakim agung yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dan kawan-kawan yakni Suhadi, Suharto, serta Yohanes Priyana. Atas kasus pembunuhan polisi Brigadir J itu Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup dan istrinya Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara. Atas putusan hakim agung itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan kasasi terhadap terdakwa Ferdy Sambo. “Kami belum mendapatkan informasi lengkap dari Mahkamah Agung (MA). Nanti akan kita pelajari dulu,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (8/8). Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, ditingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Ferdy Sambo. Putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan pidana mati PN Jaksel. Adapun terhadap terdakwa Ricky Rizal, majelis hakim tingkat pertama dan kedua menghukumnya selama 13 tahun penjara. Terhadap terdakwa Kuat Maruf, majelis hakim PN Jaksel, pun sebelumnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Hasil banding yang dilakukan di PT DKI Jakarta, pun menguatkan putusan yang sama. Begitu juga terhadap terdakwa Putri Candrawathi yang semula diganjar hukuman 20 tahun penjara oleh hakim PN Jaksel, dan di PT DKI Jakarta.[Lin]