Tega! Sambo Perintahkan Kompol Baiquni Hapus Rekaman CCTV Vital

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Oktober 2022 18:37 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Kompol Baiquni Wibowo telah menghapus rekaman CCTV vital dalam kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Baiquni diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Perbuatan tersebut dilakukan Baiquni pada tanggal 9 sampai 14 Juli 2022, usai peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo. "Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Baiquni berperan menyalin rekaman CCTV vital terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah diambil sebelumnya. Selain itu, Baiquni disebut juga sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Brigadir J masih hidup pada saat Sambo tiba di Rumah Dinas. Jaksa menyebut Baiquni juga menghapus salinan rekaman CCTV tersebut sesudah menerima perintah Ferdy Sambo yang disampaikan oleh Arif. "Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa. Atas perbuatannya itu, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait