Inilah Peran Makelar Tanah Cipayung Hingga Jadi Penghuni Rutan Salemba

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Oktober 2022 20:58 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap seorang makelar tanah yang diduga terlibat kasus korupsi dalam pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah menjelaskan, bahwa makelar tersebut berinisial J sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2022 ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (19/10) kemarin. "Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2022 berdasarkan surat perintah penahanan Kajati DKI Jakarta Nomor : PRINT 2663/M.1/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022," kata Ade dalam keterangan persnya, Kamis (20/10). Penahanan terhadap tersangka tersebut untuk mempermudah proses penyidikan dan adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang-bukti. Adapun kasus yang menjerat tersangka berawal ketika Dinas Kehutanan DKI Jakarta pada tahun 2018 melakukan pembebasan lahan terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah seluas 17.821 meter persegi di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur untuk pengembangan RTH Jakarta. Namun dalam proses pembebasannya diduga ada kongkalikong atau kerjasama antara tersangka J dengan tiga tersangka lainnya yaitu LD (Notaris), MTT (pihak swasta) dan HH (mantan Kepala UPT Tanah di Dinas Kehutanan DKI Jakarta). “Yaitu para tersangka mengatur harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah yang akan dibebaskan,” kata Ade. Ade menyebutkan dengan pengaturan tersebut pemilik tanah hanya menerima uang ganti rugi Rp1,6 juta permeter dan bukan Rp2,7 juta permeter seperti dibayarkan Dinas Kehutanan DKI. Akibatnya, ungkap dia, para pemilik tanah hanya menerima uang ganti rugi sebesar Rp28 miliar lebih dari uang yang seluruhnya dibayarkan Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp46 miliar lebih untuk pembebasan tanah tersebut. “Sedangkan selebihnya sebesar Rp17 miliar lebih dinikmati tersangka J bersama tiga tersangka lainnya,” ucap jubir Kejati DKI Jakarta ini. Atas perbuatannya, J disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 5 dan pasal 13 jo pasal 18 atat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menahan 3 orang tersangka dalam kasus pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018. Salah satu tersangka yang ditahan merupakan mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI berinisial HH. "Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penahanan badan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta sebelumnya, Ashari Syam, dalam keterangannya, Kamis (21/7). Ketiga tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI inisial HH, Notaris inisial LD, dan tersangka MTT (swasta). Ketiga orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 ke depan. Selain itu, pada Selasa (19/7), tim penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus Mafia Tanah Cipayung ini, yakni JF (swasta). Ashari mengatakan JF dalam proses pembebasan lahan tersebut bekerjasama dengan Tersangka LD sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.
Berita Terkait