Bunuh Teman Sendiri, Rudolf Tobing Terancam Penjara Seumur Hidup!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Oktober 2022 18:48 WIB
Jakarta, MI - Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang laki-laki berinisial Rudolf Tobing  (36) terhadap seorang perempuan berinisial AYR alias Icha (36) yang mayatnya di buang di kolong Tol Becakayu, berhasil diungkapkan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, bahwa terdapat barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut. "Diantaranya yakni 1 buah troli berwarna merah yang digunakan pelaku untuk membawa mayat korban, 1 buah sarung tangan, 1 unit mobil, KTP atas nama pelaku, uang tunai Rp 1.862.000, 1 e-money, 2 buah handphone, 2 buah kartu ATM, 3 gelang emas, 2 cincin emas, dan 1 anting emas," bebernya. Adapun motif yang mendasari terjadinya tindak pidana ini, kata Endra Zulpan, didasari rasa dendam dan sakit hati terhadap korban alias Icha. "Tersangka memiliki rasa dendam dan sakit hati terhadap korban,” jelas Endra Zulpan. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kegiatan pelaku mencari di salah satu apartemen yang sedikit CCTV-nya dimaksudkan agar tidak terlacak. “Tadinya yang bersangkutan akan mencari tempat di apartemen yang tidak banyak CCTV-nya. Ada satu tempat di Jakarta Selatan, namun pada saat itu penuh. Kemudian beralih ke yang sekarang. Sudah disurvey, kemudian karena penuh (di Jakarta Selatan) baru pindah (ke Jakarta Pusat),” jelasnya. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun. (MI/Aan)

Topik:

Rudolf Tobing
Berita Terkait