Kasus Korupsi Jiwasraya, MA Rampas Aset Benny Tjokrosaputro Rp2,4 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Oktober 2022 13:52 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) putuskan aset senilai Rp2,4 triliun di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dirampas untuk negara. MA mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku pemohon kasasi keberatan. Adapun pihak termohon adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha/WanaArtha Life dalam perkara atas nama Benny Tjokrosaputro. "Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan dilansir dari situs MA, Senin (24/10). Duduk sebagai hakim ketua majelis Surya Jaya dengan anggota masing-masing Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan perkara nomor: 5728 K/PID.SUS/2022 dibacakan pada Kamis, 6 Oktober 2022. MA membatalkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 15/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Oktober 2021. MA menyatakan WanaArtha Life adalah pihak ketiga yang tidak beriktikad baik. MA menyatakan tindakan penyitaan dan perampasan terhadap seluruh aset kekayaan berupa barang, uang, saham, rekening efek, reksa dana dalam Bank Kustodian adalah sah dan berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Menyatakan objek permohonan keberatan yang nilainya setara Rp2.400.200.661.114 seluruhnya dirampas untuk negara," kata hakim kasasi. Sebelumnya PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan terkait pemblokiran rekening efek senilai Rp2,4 triliun. WanaArtha Life mengajukan keberatan atas pemblokiran sub rekening efek (SRE) dengan Nomor: 15/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2020/PN.Jkt.Pst. Kasus pemblokiran ini sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 21 Januari 2020 untuk pemeriksaan terkait kasus korupsi Jiwasraya. Saat itu, Kejagung menyebut WanaArtha Life sudah mengalami gagal bayar kepada nasabah sejak Oktober 2019, sebelum kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya diusut pada Desember 2019. Penyidikan Jiwasraya tersebut akhirnya berujung pada pemblokiran sekitar 800 SRE saham dan penyitaan aset terkait dengan proses penyelidikan kasus Jiwasraya, yang juga menyeret rekening efek milik WanaArtha Life. Awalnya, Kejagung menyita aset Benny Tjokrosaputro. Namun PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha keberatan dengan berdalih aset itu miliknya. Akan tetapi, majelis kasasi menyatakan tindakan penyitaan dan perampasan terhadap seluruh aset kekayaan, berupa barang, uang, saham, rekening efek, reksadana dalam Bank Kustodian atas nama Benny Tjokorosaputro adalah sah dan berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Menyatakan objek permohonan keberatan yang nilainya setara Rp 2.400.200.661.114 seluruhnya dirampas untuk negara," demikian perintah majelis. Kasus bermula saat Kejagung mengusut pembobolan Jiwasraya. Kerugian negara mencapai lebih Rp 17 triliun. Berikut daftar hukuman terpidana di kasus Jiwasraya: 1. Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup2. Benny Tjokro dihukum seumur hidup 3. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA. 4. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hary dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA. 5. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA. 6. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara. 7. Piter Rasiman dihukum 20 tahun penjara. (MI/Aan) Benny Tjokrosaputro
Berita Terkait