Berikut Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Digelar Pekan Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Oktober 2022 11:44 WIB
Jakarta, MI - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, serta perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo cs, kembali digelar pekan ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut sidang pekan kedua ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (25/10), dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. "Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi," kata Djuyamto, Minggu (23/10). Adapun 12 saksi yang diperiksa merupakan pihak keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parullah, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak. Kemudian, pada Rabu (26/10), sidang digelar untuk perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dengan agenda sidang putusan sela. Di hari yang sama, sidang untuk perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Lalu sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi. Selanjutnya, sidang yang digelar pada Kamis (27/10), untuk perkara obstruction of juctice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Adapun dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. Djuyamto menambahkan agenda sidang kasus Duren Tiga masih berlangsung pada Jumat (28/10) untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi. Djuyamto mengatakan sidang lanjutan terhadap Ferdy Sambo cs ini rencananya akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan mulai pukul 09.30 WIB. Diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan bergulir sejak 17 Oktober 2022 lalu. Dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan. Adapun keempat terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan eksepsi. Sehingga sidang mereka dilanjutkan pada Kamis, 20 Oktober dengan pembacaan jawaban atas eksepsi oleh jaksa penuntut umum. Kemudian, sidang terdakwa Bharada E digelar pada Selasa, 18 Oktober dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, Bharada E saat itu tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Pada persidangan perdana, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta majelis hakim menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kaut Ma’ruf sebagai saksi yang diperiksa terlebih dahulu. Namun, Hakim memerintahkan JPU menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J selaku korban.