Orang Tua Brigadir J akan Hadiri Persidangan Langsung di PN Jaksel Besok

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Oktober 2022 10:50 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menghadiri persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (25/10) besok. Tak hanya itu, Kamaruddin juga mengatakan 12 orang pihak keluarga Brigadir J juga akan memenuhi panggilan Majelis Hakim, untuk menjadi saksi di sidang Bharada E. "Hadir semua ke Jakarta. Semua 12 saksi, tanpa terkecuali, orang tua, kerabat, termasuk kekasih Yosua akan hadir langsung ke Jakarta," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (24/10). Meskipun diizinkan mengikuti persidangan via zoom, Kamaruddin mengatakan, keluarga Brigadir J memilih untuk hadir langsung guna mengantisipasi kendala jaringan internet. Selain itu, menurutnya kehadiran secara fisik juga diperlukan agar dapat memberikan keterangan sejelas mungkin dalam pengadilan, sehingga seluruh fakta pun dapat terbuka. Kamaruddin menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan mental untuk menghadapi sidang itu. Ia juga meminta pihak keluarga untuk mempelajari berkas perkara kasus tersebut. "Persiapan kedua ya mempelajari berkas perkara yang sudah mereka pernah ucapkan," jelasnya. Adapun 12 saksi yang akan dihadirkan itu antara lain, Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Maretha Simanjuntak. Diketahui sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Atas perbuatannya itu, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.