Orang Tua Brigadir J akan Hadiri Persidangan Langsung di PN Jaksel Besok
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
24 Oktober 2022 10:50 WIB
![Orang Tua Brigadir J akan Hadiri Persidangan Langsung di PN Jaksel Besok](https://monitorindonesia.com/2022/07/IMG-20220721-WA0005.jpg)
Jakarta, MI - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menghadiri persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (25/10) besok.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga mengatakan 12 orang pihak keluarga Brigadir J juga akan memenuhi panggilan Majelis Hakim, untuk menjadi saksi di sidang Bharada E.
"Hadir semua ke Jakarta. Semua 12 saksi, tanpa terkecuali, orang tua, kerabat, termasuk kekasih Yosua akan hadir langsung ke Jakarta," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (24/10).
Meskipun diizinkan mengikuti persidangan via zoom, Kamaruddin mengatakan, keluarga Brigadir J memilih untuk hadir langsung guna mengantisipasi kendala jaringan internet.
Selain itu, menurutnya kehadiran secara fisik juga diperlukan agar dapat memberikan keterangan sejelas mungkin dalam pengadilan, sehingga seluruh fakta pun dapat terbuka.
Kamaruddin menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan mental untuk menghadapi sidang itu. Ia juga meminta pihak keluarga untuk mempelajari berkas perkara kasus tersebut.
"Persiapan kedua ya mempelajari berkas perkara yang sudah mereka pernah ucapkan," jelasnya.
Adapun 12 saksi yang akan dihadirkan itu antara lain, Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Maretha Simanjuntak.
Diketahui sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya itu, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh! Rumah tempat Brigadir RAT diduga bunuh diri yang merupakan milik mantan Menteri Fahri Idris.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/rumah-tempat-brigadir-rat-diduga-bunuh-diri-yang-merupakan-milik-mantan-menteri-fahri-idris-minggu-2842024.webp)
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh!
1 Mei 2024 19:48 WIB
Hukum
![Kamaruddin Simanjuntak: Tanpa 70% Aset Disita Kejagung, Omong Kosong Kerugian Negara Korupsi Timah Rp 271 Triliun! Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan pers pada rekonstruksi kasus Brigadir J di Jaksel (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kamaruddin-simanjuntak.webp)
Kamaruddin Simanjuntak: Tanpa 70% Aset Disita Kejagung, Omong Kosong Kerugian Negara Korupsi Timah Rp 271 Triliun!
1 Mei 2024 12:54 WIB
Hukum
![Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa? Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB