Bekas Dirut PT Pelindo II Jadi Penghuni Lapas Cipinang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 November 2022 14:22 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Eksekusi dilakukan oleh jaksa KPK Irman Yudiandri pada Kamis (3/11). "Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/11). Tindakan hukum tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Lino dengan pidana empat tahun penjara. Dia juga dibebankan kewajiban membayar pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan pada tingkat kasasi itu dijatuhi oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Sinintha Sibarani dan Dwiarso Budi Santiarso. Adapun panitera pengganti Rudi Soewasono. Lino dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane(QCC) di Pelabuhan Pontianak, Palembang. Lino dianggap menguntungkan korporasi yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China. Perbuatan tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara hingga US$1,99 juta atau sekitar Rp28miliar (kurs Rp14.370). Rinciannya, keuntungan dari pengadaan twinl ift QCC pengadaan sebesar US$1,97 juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK. Kemudian keuntungan dari pengadaan jasa pemeliharaan tiga unit QCC sebesar US$22,8 ribu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara.
Berita Terkait