Eksepsi AKBP Arif Rachman Ditolak, Sidang Obstruction of Justice Dilanjutkan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 November 2022 11:48 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin," ujar ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan putusan sela, PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11). Selanjutnya, Majelis hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dalam sidang pada Jumat (18/11). "Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum meneruskan sidang dengan terdakwa Arif Rachman Arifin," kata majelis hakim. Dalam kasus ini, Arif Rachman Arifin didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. Atas perbuatannya itu, Arif Rachman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.