KPK Bentuk Satgas Perbaikan Tata Kelola Pertambangan
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
8 November 2022 12:11 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim ini dibentuk karena banyaknya praktik rasuah di sektor tambang, salah satunya penerbitan izin usaha pertambangan yang tidak berstatus clean and clear.
"Pembentukan Satgas dilakukan, karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (8/11).
"Mulai dari banyaknya penerbitan Izin Usaha Pertambangan yang tidak berstatus clean and clear, hingga banyak tumpang tindih hak guna usaha yang berada di lokasi izin pertambangan dan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri," sambungnya.
Ali mengatakan tim ini terdiri dari KPK, Kementerian Investasi dan Badan Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Pemerintah Daerah.
"Satgas dibentuk untuk melakukan koordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan di Indonesia," tegasnya.
Selain membentuk satgas, KPK juga menginisiasi dan menjalankan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA).
Program ini ditujukan untuk menyelamatkan sumber daya alam di sektor hutan, kebun, tambang, kelautan, dan perikanan.
GNPSDA itu, sambung Ali, dibentuk bersama kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta stakeholder lain. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk koordinasi.
"Perlu dilakukan koordinasi dan evaluasi secara menyeluruh dari berbagai pihak di sektor pertambangan, agar risiko korupsi itu bisa dicegah, dan secara simultan memberikan kontribusi pada penerimaan negara secara optimal," pungkasnya.
Topik:
KPKBerita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Usai Ditjen Minerba ESDM, KPK Acak-acak Kantor di Jakarta soal Korupsi Abdul Gani Kasuba Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
Usai Ditjen Minerba ESDM, KPK Acak-acak Kantor di Jakarta soal Korupsi Abdul Gani Kasuba
11 jam yang lalu
Hukum
![Eks Komisioner KPU Wahyu Dicecar KPK soal Orang-orang yang Cegah ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wahyu-setiawan.webp)
Eks Komisioner KPU Wahyu Dicecar KPK soal Orang-orang yang Cegah ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku
12 jam yang lalu
Hukum
![DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi! Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hakim-erintuah-damanik-heru-hanindyo-dan-mangapul-memimpin-jalannya-sidang-ronald-tannur-di-pn-surabaya.webp)
DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi!
13 jam yang lalu
Hukum
![Butuh Audit BPKP, KPK Bakal Tindak Lanjuti Masalah Penggunaan Anggaran Damkar Depok Mobil Damkar Kota Depok (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mobil-damkar-depok.webp)
Butuh Audit BPKP, KPK Bakal Tindak Lanjuti Masalah Penggunaan Anggaran Damkar Depok
17 jam yang lalu