Daftar Lengkap Saksi Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 November 2022 08:54 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (8/11). Dilansir dari situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang Sambo dan Putri akan digelar mulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang 01. Agenda sidang hari ini, yakni pemeriksaan saksi. Dalam sidang ini, rencananya 13 orang saksi akan dihadirkan, di antaranya asisten rumah tangga (ART), ajudan, sopir dan kakak Ferdy Sambo. Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan: 1. Susi (ART) 2. Rojiah (ART) 3. Sartini (ART) 4. Damianus Laba Kobam/Damson (Security) 5. Abdul Somad (ART) 6. Alfonsius Dua Lurang (security) 7. Daryanto atau Kodir (ART) 8. Marjuki (security komplek) 9. Adzan Romer (ajudan) 10. Daden Miftahul Haq (ajudan) 11. Prayogi Iktara Wikaton (sopir) 12. Farhan Sabilah (anggota Polri) 13. Leonardo Sambo (kakak Ferdy Sambo) Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.