Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Impor Garam, Airlangga Hartarto Kapan Ya?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2022 23:56 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi berinisial SW alias ST sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. SW langsung ditahan. Penetapan tersangka baru kasus ini, menyusul 4 tersangka lainnya yang diantaranya ada mantan anak buah Airlangga Hartarto saat menjadi Menteri Perindustrian yang kini sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) sekaligus Menko Perekonomian. "Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022, yaitu SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keterangan pers tertulis, Senin (7/11). Kuntadi menerangkan, SW langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. SW ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 26 November mendatang. "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 November 2022 sampai dengan 26 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-49/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022," ungkapnya. Adapun peran SW dalam kasus ini mengalihkan garam impor yang seharusnya untuk industri aneka pangan menjadi garam konsumsi. "Perbuatan yang telah dilakukan oleh Tersangka SW alias ST yaitu telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada industri aneka pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam konsumsi," ungkap Kuntadi. Kuntadi menyebut SW juga telah memberikan sesuatu ke pejabat di Kementerian Perindustrian. Namun, Kuntadi tak memerinci apa yang diberikan SW kepada pejabat tersebut. "Telah memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian RI," ungkap Kuntadi. Lebih lanjut, Kuntadi menyebut SW juga selaku Bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) berkongkalikong dengan tersangka FTT menghimpun dana dari anggota AIPGI. Dana yang dihimpun itu, ujar Kuntadi, untuk diserahkan ke pejabat di Kementerian Perindustrian RI. "Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI (Tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI," ujarnya. SW disangkakan Pasal 2-Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah: 1. Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA 2. Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ 3. Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022), MK 4. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT Para tersangka ditahan di tempat berbeda, sebanyak 3 orang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan 1 orang lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Para tersangka disangkakan Pasal 2-Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga terus mengincar tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022 itu. Tidak menutupkan kemungkinan bahwa masih ada yang bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus impor garam ini. “Masih terbuka potensi itu,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (2/11). Perlu diketahui, bahwa dari empat orang yang ditetapkan tersebut tiga di antaranya adalah pejabat internal Kementerian Perindustrian, sementara satu orang adalah pihak swasta. Empat tersangka tersangka tersebut yakni Muh Khayam (MK) mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian tahun 2012-2022. Kedua, Fredy Juwono, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian. Ketiga, Yosi Arfianto Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian. Dan keempat Frederik Tony Tanduk Pensiunan PNS (Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia). Kasus ini diduga terjadi saat Menteri Perindustrian dijabat oleh Airlangga Hartarto yang kini menduduki posisi Menko Perekonomian, sekaligus Ketua Umum Partai Golkar yang kini digadang-gadang bakal maju sebagai calon presiden (Capres) 2024 mendatang. Kejagung sebelumnya resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 ke tingkat penyidikan. “Pada hari ini tanggal 27 Juni 2022 tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (27/6/2022) lalu. (MI/Aan)