Kapolri Ungkap Status Hukum Ismail Bolong Pengepul Batu Bara Ilegal yang Menyeret Nama Kabareskrim

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Desember 2022 22:47 WIB
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan status hukum dari Ismail Bolong terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. "Nanti secara teknis akan dijelaskan pada saat yang bersangkutan sudah bisa kita bawa," jelas Listyo Sigit di Kemenko Polhukam, Senin (5/12). Kapolri memastikan dalam perkara tersebut, Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto telah diperintahkan untuk mencari keberadaan Ismail Bolong. "Tentunya saat ini sedang berjalan. Nanti kalau progresnya ada perkembangan pasti segera disampaikan," ujar Sigit. Dugaan soal tambang ilegal ini mencuat saat kemunculan sosok Ismail Bolong, mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Kasus ini juga kian memanas setelah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Divropam Polri Hendra Kurniawan mengklaim ada keterlibatan petinggi Polri yang salah satunya adalah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: Doc MI) Meski demikian, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto telah membantah dirinya pernah diperiksa Propam Polri terkait dugaan suap yang melibatkan mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda, Ismail Bolong. Ia bahkan menantang Propam Polri untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk membuktikan pernyataannya. Bareskrim Polri juga telah memeriksa anak dan istri Ismail Bolong dalam kasus setoran tambang ilegal. Pihak Bareskrim menegaskan bakal ada tersangka dalam kasus setoran tambang ilegal di Kaltim. Ismail Bolong berpotensi menjadi tersangka seperti diutarakan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto (Foto: MI/Aswan) “Iya, mudah-mudahan hari ini ada kejelasan nanti kita gelar perkara,” kata Pipit kepada wartawan, Kamis (1/12). Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengaku sempat memeriksa Ismail Bolong dan Komjen Agus Andrianto terkait dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur. Hal itu disampaikan Sambo usai persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa. Ferdy Sambo (Foto: MI/Aswan) “Iya, sempat [diperiksa],” ujar Sambo kepada wartawan di PN Jakarta Selatan. Pemeriksaan itu dilakukan saat Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri. Ia mengklaim kasus tersebut ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP). Ia pun telah menyampaikan LHP itu ke pimpinan Polri. Sambo tak menyebutkan nama pimpinan Polri yang menerima LHP itu. “Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi sehingga artinya proses di Propam sudah selesai, itu melibatkan perwira tinggi,” tutur Sambo. “Selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silakan tanyakan ke pejabat berwenang atau kalau enggak, kasih instansi lain yang akan melakukan penyelidikan,” sambungnya. Ismail Bolong merupakan seorang mantan anggota Polri berpangkat Aiptu yang pernah bertugas di Polres Samarinda. Ismail Bolong (Foto: MI/Repro) Ia menjadi perbincangan usai mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kaltim dan menyebut ada aliran dana kepada sejumlah anggota Polri. Salah satunya, Ismail pernah memberikan uang koordinasi dengan total Rp6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Kemudian, terdapat dua salinan laporan hasil penyelidikan (LHP) yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penambangan batu bara ilegal yang dibekingi dan dikoordinir oleh anggota Polri serta Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim. LHP itu masing-masing tercatat dengan tanggal 18 Maret 2022 dan 7 April 2022. Namun, beberapa waktu setelah membuat pengakuan itu, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengatakan saat itu di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri. Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (Foto: MI/Aswan) Terkait dugaan suap tambang ilegal ini, Kapolri menyatakan bahwa polisi mesti memiliki alat bukti. Karena itu, pemeriksaan terhadap Ismail perlu untuk dilakukan.

Topik:

Ismail Bolong
Berita Terkait