Kuat Ma'ruf Ngaku Diminta Sambo untuk Berbohong Soal Kematian Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Desember 2022 10:02 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku diminta atasannya, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk berbohong mengenai peristiwa penembakan, yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan Kuat Ma'ruf, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E dan Bripka RR di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12). Awalnya, Kuat menceritakan momen saat pertama kali diperiksa tim Provos Polri usai tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. Namun, ketika proses pemeriksaan baru berlangsung separuh jalan, tiba-tiba Sambo datang. "Pak Sambo bilang ke saya, 'Wat, kamu tadi cerita apa waktu diperiksa?' 'Saya baru cerita yang di Magelang Pak, tapi baru separuh'," kata Kuat menirukan percakapannya dengan Sambo. Kuat mengatakan Sambo memintanya untuk tidak berkata sebagaimana mestinya. "Kata Pak Sambo, 'Oh gitu, udah enggak usah Wat. Kamu tadi sebelum saya datang ngapain?' 'Saya habis tutup-tutup pintu pak. Abis tutup balkon saya baru ketemu bapak di dapur'," kata Kuat. "'Sudah kamu bilang saja lagi di balkon, ada suara tembakan kamu tiarap jadi kamu enggak tahu ada suara tembakan di bawah. Jelas ya'," sambung Kuat menirukan perintah Sambo. Usai mendengar perintah tersebut, Kuat mengaku sejak saat itu ia mulai berbohong. "Ah, dari situ saya mulai berbohong," ujar Kuat. "Dan berbohong yang konsisten?" tanya hakim menyindir. "Kalau ini saya baru percaya. Kalau ini aku percaya kamu jujur, serius," ucap hakim sembari tertawa. Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.