Sidang Ferdy Sambo-Putri Hari Ini, Hendra Kurniawan dkk Jadi Saksi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Desember 2022 10:56 WIB
Jakarta, MI - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (6/12). Adapun agenda sidang kali ini, yakni pemeriksaan saksi. Dalam sidang ini, terdakwa obstruction of justice mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan sejumlah rekannya di kepolisian akan memberikan kesaksian. "Iya (Hendra dan kawan-kawan jadi saksi)," kata Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis saat dikonfirmasi. Berdasarkan pantauan, Hendra Kurniawan tiba di PN Jakarta Selatan berbarengan dengan Agus Nurpatria. Keduanya kompak mengenakan kemeja berwarna hitam. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.