Rawan Dipengaruhi Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Desember 2022 22:40 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, kini dipindahkan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu berdasarkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tujuan agar Ricky Rizal tidak mudah dipengaruhi oleh Kuat Ma'ruf. “Menimbang bahwa berdasarkan permintaan dari JPU di persidangan dan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan. Maka majelis memandang perlu memindahkan tempat penahanan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dengan tujuan agar terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan terdakwa Kuat Ma’ruf tidak saling berhubungan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (7/12). Wahyu menjelaskan, pemindahan penahanan Bripka RR berdasarkan Pasal 23 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 9 tentang Hukum Acara Pidana. Wahyu menetapkan untuk memindahkan Bripka RR ke Rutan Salemba. "Hakim menetapkan, pertama untuk memindahkan tempat penahanan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari Rutan Bareskrim Mabes Polri ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung per tanggal 7 Desember 2022,” ujar Wahyu. Sementara itu, kuasa hukum Ricky Rizal (RR), Erman Umar hanya bisa tertawa dengan keputusan tersebut. "Pemindahan sel hari ini saya hanya ketawa saja dalam persidangan perkara biasa klien kami RR dan Kuat baru pertama kali bersama dalam sidang kemarin," kata Erman kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12). Padahal, kata Erman, perkara biasa itu banyak terdakwa disatukan satu sel. Ia menilai pemisahan rutan kliennya itu hanya kekhawatiran yang tidak beralasan. "Apakah mereka melihat potensi bebas atau potensi apa kami tidak tahu," katanya. Meski demikian, Erman menghargai keputusan Majelis Hakim, karena yang memimpin sidang. "Hakim terlalu cepat Bergerak? Ya tidak apa-apa kita hargai mau bagaimana pun dia yang memimpin sidang. Biasanya mana ada itu paling tidak beberapa hari kemudian," ungkapnya. Bagi Erman, penetapan sudah ada berarti sudah disiapkan. "Hari ini juga mau diantar (Rutan Salemba) ya tidak apa-apa. Apa yang perlu dikhawatirkan, apa yang disampaikan RR tidak rekayasa dengan Kuat," tutupnya. Dalam kasus ini, Ricky Rizal bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.