Pakar Hukum Sebut Pasal Moralitas KUHP Baru Pengaruhi Legal Standing Pelapor

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Desember 2022 23:54 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pasal moralitas dalam KUHP baru berpontesi pada penentuan legal standing pelapornya. Pasal moralitas ini juga dikhawatirkan oleh Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia pasca disahkannya RKUHP menjadi KUHP pada hari, Selasa (6/12) kemarin. Sebagaimana diketahui, Pasal 412 dan 413 Undang-Undang KUHP mengatur soal pemidanaan bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan. Ancaman itu hanya berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. "Ya memang perbedaan budaya, sehingga berbeda pandangan hidup tentang hidup bersama. RKUHP yang sudah disahkan mengedepankan nilai-nilai hidup yang sesuai dengan tata nilai yang ada, yang sedikit banyak juga dipengaruhi oleh nila-nilai agama mayoritas bangsa Indonesia. Karena itu kohabitasi dikualifisir sehingga tindak pidana meskipun bersifat delik aduan," kata Abdul Fickar kepada Monitor Indonesia, Rabu (7/12). "Persoalannya adalah terbuka peluang dan potensi yang besar dimanfaatkan menjadi permainan dalam menentukan legal standing pelapornya. Ini akan merugikan kebebasan tak hanya orang perorang, tapi juga berpengaruh pada peluang menjalankan korporasi. Karenanya kekhawatiran Dubes AS menjadi logis," imbuhnya. Sebelumnya, Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12). Menurut Kim, pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi atau tidak di Indonesia. “Kami tetap khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia,” kata Kim dalam forum US-Indonesia Investment Summit, Selasa (6/12). Bagi Kim, langkah mengkriminalisasi keputusan pribadi individu semacam itu bakal sangat menentukan bagi pihak yang akan berinvestasi di RI. Larangan kumpul kebo itu, menurut Kim, berpeluang mengurangi investasi asing, pemasukan dari sektor pariwisata, serta kunjungan lainnya di Indonesia. Dengan begitu, Kim mengaskan kepada pemerintah Indonesia semestinya melanjutkan dialog dan memastikan penghormatan terhadap seluruh pihak, termasuk orang-orang LGBTQI+. “Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQI+. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua,” katanya menegaskan. Diketahui, Kim pernah melontarkan pernyataan tersebut di hari ketika DPR meresmikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (5/12) lalu. Akan tetapi, beleid itu pun kini sah menggantikan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia. Padahal, sejak awal penggodokan, undang-undang itu sudah mengundang banyak kritik lantaran memuat sejumlah aturan yang dinilai kontroversial. Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah meluruskan kekhawatiran Duta Besar Amerika Serikat (Debes AS) untuk Indonesia itu. Bahwa, tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia. Pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Sekaligus melindungi ruang privat masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini. Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya dua jenis delik itu sebagai delik aduan. Artinya, tidak pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung. "Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kemenkumham Dhahana Putra di Jakarta, Selasa (6/12). Dengan demikian, kata Dhahana, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia. Sebab, ruang privat masyarakat tetap dijamin undang-undang tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan. #Pasal Moralitas KUHP Baru