Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara, Dadan Tri Ngamuk-ngamuk, Sang Istri Teriak "KPK Jahat"

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Februari 2024 17:59 WIB
Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (Foto: ANTARA)
Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (Foto: ANTARA)

Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (13/2).

Dadan juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Selain itu, dia dijatuhi pula tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7.950.000.000 subsider 3 tahun pidana penjara.

JPU KPK menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Dalam hal ini, terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11.200.000.000 bersama dengan Hasbi Hasan yang merupakan sekretaris MA saat itu.

Uang tersebut diterima dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

Sebab itu, JPU KPK meyakini Dadan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI,” ucap jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan.

Hal-hal memberatkan lainnya adalah terdakwa dinilai berbelit-belit memberikan keterangan dan terdakwa diyakini sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Dadan Tri Ngamuk, Istri Histeris

Dadan Tri Yudianto langsung keluar dari ruang sidang setelah tuntutan dibacakan. Dadan sempat menendang pembatas ruang sidang saat hendak meninggalkan ruangan.

Ada bagian pintu pembatas ruang sidang yang terlihat patah akibat tendangan Dadan. Sementara itu, istri Dadan, Riris Riska Diana, terlihat menangis sambil teriak-teriak di ruang sidang.

Riris terdengar memaki jaksa dan KPK sambil menangis. Dia terlihat ditenangkan oleh sejumlah pengunjung sidang lain. "KPK jahat," teriak Riris. (wan)