Delapan Pelaku Curanmor Malang, Dibekuk Polisi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Februari 2024 12:54 WIB
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih pada saat menyampaikan rilis di Mapolres Malang, Kepajen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (10/2/2024). (Foto: ANTARA)
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih pada saat menyampaikan rilis di Mapolres Malang, Kepajen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (10/2/2024). (Foto: ANTARA)

Malang, MI - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap delapan orang pelaku yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih di Mapolres Malang, Kepajen, Sabtu (10/2). Mengatakan selain menangkap delapan orang yang menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor, pihaknya juga menangkap dua orang tersangka lain yang merupakan penadah. "Kami meringkus sepuluh orang, dimana delapan orang merupakan pelaku pencurian dan dua lainnya adalah penadah," kata Imam.

Imam menjelaskan, delapan orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut berinisial UN, SL, SA, R, FR, FRO, SU, SA, dan dua orang penadah berinisial W dan S. Berdasarkan catatan Polres Malang, UN beraksi di 14 lokasi dan SL beraksi di 12 lokasi.

Menurutnya, para pelaku tersebut ditangkap jajaran Satreskrim Polres Malang pada periode 1 Januari hingga 9 Februari 2024. Para pelaku tersebut, melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor pada 29 TKP. "Lokasi tersebar di beberapa kecamatan, seperti Bululawang, Gondanglegi, Turen dan lainnya," katanya.

Ia menambahkan, salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial FR merupakan residivis yang menjalani hukuman pada 2018. Dari tangan tersangka, kepolisian menyita puluhan kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan roda empat dan satu mesin speedboat tempel.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka tersebut antara lain adalah, pelaku berkeliling untuk mencari kendaraan sasaran. Kemudian, pelaku menggunakan kunci leter T untuk menguasai kendaraan tersebut.

Selain itu, lanjutnya, para penadah juga mengubah nomor mesin dan nomor rangka kendaraan hasil curian yang disesuaikan dengan surat-surat kendaraan asli. Surat-surat tersebut, dibeli oleh tersangka dari media sosial.

"Selain itu, juga ada modus operandi yang unik. Pelaku berpura-pura menolong korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas, kemudian mengambil kendaraan korban," katanya.

Para tersangka yang memiliki motif karena alasan ekonomi tersebut, saat ini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (AM)