Jadi Korban Kriminalisasi Jaringan Mafia Tambang Kalteng, GAPTA Law Firm Meminta Penangguhan Penahanan Susi dan Mahyudin 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Desember 2022 20:06 WIB
Jakarta, MI - Perseteruan Wang Xiu Juan alias Susi dan Muhammad Mahyudin dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berlanjut. Bagaimana tidak, perkara yang menimpa Wang Xiu Juan dan Muhammad Mahyudin yang kini berada di Lapas Palangkaraya itu, diduga kuat adanya skandal kriminalisasi hukum oleh oknum pejabat Polri dengan PT Tuah Globe Mining (TGM). Berdasarkan bukti yang dikantongi GAPTA Law Firm, Gerakan Advokasi Publik Tanah Air, terdapat ada dugaan kuat keterlibatan dua (2) oknum mantan Jenderal Polisi bintang 2 didalam jaringan mafia tambang dan pencucian uang di Kalimantan Tengah (Kalteng) itu. Kuasa Hukum Susi dan Mahyudin Richard William, yang juga sebagai pendiri GAPTA Law Firm telah membuat dua (2) laporan Polisi, baik di Polda Metro Jaya maupun di Mabes Polri pada tanggal 23 November 2022. "Fakta adanya dugaan mantan dua Jenderal yakni Irjen Pol Ferdy Sambo dan Irjen Pol Indradi Thanos terlibat dalam jaringan mafia tambang dan pencucian uang di Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh PT. Tuah Globe Mining (TGM)," ujar Richard sapaan akrabnya dalam konferensi pers di Menteng Jakarta Pusat, Rabu (7/12). Richard menduga eks dua Jenderal Polisi bintang dua itu sudah mengetahui bahwa akta yang dijadikan dasar laporan tersebut adalah palsu. "Dikarenakan, akta dasar laporan Polisi tersebut masih dalam proses hukum di Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 26 Juni 2018, hingga kini belum ada penetapan tersangkanya, sehingga belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan maupun ke Pengadilan," bebernya. Selain itu, Richard juga menduga Ferdy Sambo ikut terlibat dan patut dijadikan terlapor, mengingat saat itu yang menjabat sebagai Penyidik/Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri yang memproses dua laporan tersebut, yakni laporan Polisi Nomor: LP/B/779/VI/2018/BARESKRIM, Tanggal 26 Juni 2018, a.n Pelapor HERY SUSIANTO, dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0618/VII/2019/BARESKRIM, tanggal 5 Juli 2019 lalu. "Selain itu, pelapor atas nama Sabungan Pandiangan, selaku kuasa hukum dari Irjen Pol (P) Indradi Thanos yang sudah mengetahui, bahwa akta dasar laporan polisi yang kedua juga palsu dan diduga kuat keterlibatan Indradi Thanos dalam merekayasa proses hukum sehingga Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Mahyudin harus berada di hotel Prodeo atas tuduhan palsu," jelasnya. Richard menegaskan, bahwa kliennya Wang Ciu Juan alias Susi dan Muhammad Mahyudin murni telah menjadi korban kriminalisasi oleh Jaringan Mafia Tambang dan Pencucian Uang PT Tuah Globe Mining (TGM) di Kalteng. "Dengan adanya kejadian kasus Ismail Bolong, telah membuka kedok di institusi Polri atas keterlibatan para oknum perwira tingginya," katanya. Untuk itu, GAPTA Law Firm mendorong Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan dan membuka kembali perkara tersebut sehingga citra Kepolisian kembali terangkat dan tidak ada presedent buruk di institusinya. Selain itu, Richard juga meminta atas nama kliennya Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Mahyudin untuk dibebaskan dari jeratan hukum dan segera mendesak pihak-pihak terkait kembali memulihkan nama baik kliennya. "Kami memiliki bukti dalam kasus ini yaitu; bukti-bukti laporan kepolisian terlampir, bukti pemalsuan data AHU Kemenhukham terlampir, bukti rekaman dan fakta-fakta penguat terlampir dan bukti tidak adanya keterlibatan dalam tindak kejahatan Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Mahyudin," ungkapnya. Tak hanya itu saja, Richard menilai kasus tambang ilegal ini yang melibatkan pejabat Polri, merupakan kejahatan yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh dua oknum yang saat ini sudah menjadi mantan Jenderal Polri. "Yang tadinya palsu kemudian mereka nyatakan tidak palsu, itulah kejahatan yang sangat luar biasa dalam kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini," ungkapnya. "Hal ini merupakan kriminalisasi, bentuk perampasan kemerdekaan orang, kami juga merasa dipersulit dalam bertemu dengan klien kami, kami ingin melihat saja," sambungnya. Richard juga membeberkan, bahwa Batu Bara yang ada di Kalimantan Tengah itu berlimpah, sehingga banyak oknum yang berpangkat Jenderal atau Perwira Tinggi (Pati) ingin merebutnya. "Karena nilainya sangat luar biasa, 350 miliar, makanya kemarin ada pencurian batu bara kemarin tidak diproses. Karena mereka tahu oknum-oknum ini merekayasa kasus ini, mereka dengan bangganya menjebloskan klien kami (Susi dan Mahyuddin) masuk penjara," pungkasnya. #GAPTA Law Firm