KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Desember 2022 17:59 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) pada Kamis (8/12). Gazalba Saleh merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penahanan Gazalba itu dilakukan, usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK menahan Gazalba Saleh untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. "Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Kamis (8/12). Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hakim Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN) serta Staf Hakim Agung Gazalba, Rendhy Novarisza. "Menetapkan dan mengumumkan tersangka Gazalba Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI; Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS; dan Redhy Novarisza, tidak Staf Hakim Agung Gazalba Saleh," kata Karyoto Deputi Bidang Penindakan KPK, Selasa (29/11/2022). Tersangka Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho, akan menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan terhitung mulai 28 November 2022 sampai dengan 17 Desember 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Kaveling C1. "Prasetio Nugroho ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan Redhy Novarisza ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," tegas Karyoto. Sedangkan Gazalba telah dilakukan pemanggilan, pada Senin (28/11) kemarin, namun tak bisa hadir dan meminta dijadwalkan ulang. KPK menghimbau Gazalba Saleh untuk kooperatif dalam pemanggilan selanjutnya. Atas perbuatannya, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.