Eliezer Kaget Saat Lihat Isi Lemari Senjata di Rumah Pribadi Ferdy Sambo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Desember 2022 14:18 WIB
Jakarta, MI - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku kaget, saat melihat isi lemari senjata milik Ferdy Sambo di rumah pribadi Sambo di Saguling. Hal itu diungkapkan Eliezer saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (13/12). Eliezer mengatakan saat itu dirinya tiba di rumah Saguling pada pukul 15.00 WIB setelah perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah. Setibanya di Saguling, Putri lalu memerintahkan Eliezer untuk menempatkan senjata steyr ke lantai tiga rumah itu. Eliezer mengaku naik ke lantai tiga bersama Kuat Ma'ruf. "Naiklah kami ke lantai tiga, sampai lantai tiga karena barang-barang kan bisa ditaruh depan lift, kalau senjata api kan tidak, jadi saya temui ibu untuk senjata. Diajaklah saya, 'oh ya sini dek', diajak saya masuk, Om Kuat juga ikut masuk, Om Kuat berhenti di meja rias, sebelum lorong ada meja rias," kata Eliezer. "Di situ baru saya lihat ibu masuk ke dalam ke kamar. Ibu tuntun terus sampai di lemari senjata, Yang Mulia. Ibu yang bukain pintu lemarinya," lanjutnya. Saat Putri buka pintu tersebut, Eliezer mengaku kaget melihat banyak senjata di lemari itu. Ia pun langsung menggantung senjata tersebut sesuai dengan perintah Putri. "Saya kaget juga ternyata banyak semua senjata, saya gantung senjata steyr, baru saya 'izin, Bu'. Saya keluar sama Om Kuat," kata Eliezer. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.