Eliezer Tunjukkan Bukti Saat Sambo dan Putri Beri HP dan Janjikan Uang Rp 1 Miliar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Desember 2022 15:05 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menunjukkan bukti berupa foto, saat terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi memberikan handphone dan menjanjikan uang Rp 1 miliar setelah penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bukti itu ditunjukkan Eliezer saat menjadi saksi di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12). Eliezer mengatakan foto itu menunjukkan bagian tangan Putri Candrawathi dan bagian kaki Ferdy Sambo saat memberikan handphone di rumah pribadi di Saguling, Jakarta Selatan. "Pak FS duduk di samping saya, yang depan itu Ibu PC," kata Eliezer. "Foto ini menunjukkan bahwa saat Saudara dijanjikan uang Rp 1 miliar dan handphone?" tanya hakim. "Iya, itu ada kotak handphone-nya, Yang Mulia, sama ada kartu juga, Yang Mulia. Jadi saya gantikan pada saat itu," kata Eliezer. Bharada Eliezer mengatakan, foto itu diambil waktu dia ingin memberi kabar kepada kekasihnya. "Masih sempat saudara mengambil gambar?" tanya hakim. "Jadi pada saat itu Yang Mulia, kalau tidak salah saya chattingan sama tunangan saya. Saya kirim foto saya bilang lagi bersama Bapak dan Ibu," ujar Eliezer. Setelah pertemuan itu selesai, kata Eliezer, Putri sempat mengucapkan terima kasih kepada dia, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR. "Kami turun kami melewati ibu. Ibu sampaikan terima kasih Yang Mulia ke kami bertiga," kata Eliezer. "Kemarin Saudara Putri tidak mengakui cerita Saudara itu?" kata hakim. "Siap," jawab Eliezer. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.