Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan AKBP Bambang Kayun Terhadap KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Desember 2022 15:26 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon (Bambang Kayun) untuk seluruhnya," ucap Hakim Agung Sutomo Toba saat membacakan putusan di PN, Selasa (13/12). Selain itu, pada persidangan perkara ini hakim juga menolak eksepsi dari tim pengacara Bambang Kayun. "Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," ujarnya. Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, Surat Perintah Penyidikan (Sprin) yang dikeluarkan oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum. Selain itu, alat bukti untuk penetapan tersangka dinilai cukup. "Termohon (Bambang Kayun) telah mempunyai 4 alat bukti,” terangnya. Sebelumnya, Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dia mendaftarkan permohonan praperadilan itu pada Senin, 21 November 2022 dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Topik:

Bambang Kayun