Terungkap! Pengacara Pertama Bharada E Utusan Ferdy Sambo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Desember 2022 16:06 WIB
Jakarta, MI -  Pengacara pertama yang mendampingi terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E rupanya utusan dari Ferdy Sambo yang tak lain adalah Andreas Nahot Silitonga. Sebagaimana diketahui Bharada E sempat bongkar pasang penasihat hukum usai terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun kini, Richard sapaan akrabnya, didampingi penasihat hukum Ronny Talapessy. Cerita soal pendamping hukum yang menemani Bharada E bermula saat hakim bertanya kegiatan di penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Termasuk saat menjalani serentetan pemeriksaan baik di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. "Kapan saudara mulai ditahan?" kata hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/12). "Saya lupa ditahan," jawab Bharada E. "Berapa lama setelah saudara di Brimob?" tanya hakim kembali "Lama. Saya dibilang mau ada pemeriksaan, pertama pemeriksaan di Polda, baru beberapa hari kemudian pemeriksaan di Bareskrim. Ternyata hari itu (usai diperiksa Bareskrim) juga ada penahanan," kata Bharada E. Hakim kemudian bertanya siapa yang mendampingi Bharada E dipemeriksaan awal. Menurut Bharada E, dia sempat didampingi lawyer Andreas Nahot Silitonga yang diutus Ferdy Sambo. "Waktu diperiksa, diperiksa bareskrim maupun di Brimob saudara didampingi penasihat hukum?" tanya hakim. "Didampingi," jelas Bharada E. "Siapa penasihat hukumnya?" kata Hakim. "Bang Nahot," singkat Bharada E. "Siapa yang menyediakan?" tanya hakim. "Dari bapak (Ferdy Sambo)," ucap Bharada E. Untuk diketahui, Andreas Nahot Silitonga dalam lawyer yang pertama kali mendampingi Bharada E. Saat bersama Nahot pula, Bharada E mengubah keterangannya. Tetapi sebulan kemudian, Nahot mengundurkan diri. Usai Nahot mengundurkan diri, Bharada E sempat didampingi Deolipa Yumara, tapi juga tak lama. Hingga akhirnya, Bharada E didampingi tim penasihat hukum Ronny Talapessy hingga perkara ini naik ke persidangan. "Saudara dikatakan, sudah ada penasihat, yang mendampingi saudara?" tanya hakim. "Iya," singkat Bharada E. "Sampai saudara mencabut keterangannya itu (didampingi Nahot)?" kata Hakim. "Siap," ujar Bharada E. Bharada E bercerita, Nahot hanya mendampinginya sampai 6 Agustus 2022. Hakim kemudian bertanya respons Sambo saat dirinya mengambil langkah mengubah keterangan. "Saat saudara mencabut, bagaimana reaksi Ferdy Sambo?" tanya hakim. "Sudah tidak komunikasi lagi," ucap Bharada E. Dalam sidang kali ini, diketahui Bharada E menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. #Pengacara Pertama Bharada E

Topik:

Bharada E