Bharada E Sebut dari Awal Ferdy Sambo Merencanakan Pembunuhan Brigadir J

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Desember 2022 16:56 WIB
Jakarta, MI - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, sejak awal. Richard menyatakan hal tersebut saat menjadi saksi  dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa Sambo dan istrinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12). Dalam kesaksiannya, Richard menceritakan soal peristiwa yang terjadi di rumah pribadi Sambo di Jalan Sagulung 3, yang hanya berlokasi beberapa ratus meter dari Komplek Polri Duren Tiga. Awalnya, Richard dipanggil Ricky untuk menghadap Sambo yang berada di lantai tiga. Menurut dia, Sambo sempat menanyakan apakah ia mengetahui soal kejadian di Magelang.  Richard mengaku tidak tahu. Tidak berapa lama, Putri Candrawathi keluar dari kamarnya dan duduk di sofa panjang bersama Sambo. Saat itulah Sambo menceritakan kepada Richard bahwa Putri dilecehkan oleh Yosua. Ferdy Sambo dan Putri lantas menangis di hadapan Richard. “Memang kurang ajar anak itu! Sudah menghina Saya! Dia sudah menghina harkat martabat saya. Tidak ada gunanya pangkat ini,” kata Richard sambil menirukan perkataan Sambo sambil memegang tanda pangkat di kerahnya. Setelah itu, menurut cerita Richard Eliezer,  Ferdy Sambo mencondongkan badan dan berkata bahwa Yosua harus mati. Saat itu  Richard mengaku mendapatkan perintah dari Sambo untuk menembak Yosua. Sebab, kata dia, kalau dia sendiri yang menembak tidak akan ada yang membela. Ferdy Sambo pun menyampaikan detail skenario palsu yang telah dia susun agar kematian Yosua terkesan akibat upaya bela diri oleh Richard Eliezer. Dalam skenario itu, menurut Richard, Sambo telah menyebut peristiwa itu terjadi di rumah Komplek Duren Tiga. “Jadi gini Chad, lokasinya di 46 (nomor rumah dinas). Nanti di 46 itu Ibu dilecehkan oleh Yosua, terus Ibu teriak kamu respons, terus Yosua ketahuan. Yosua tembak kamu, kau tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal,” kata Richard menirukan skenario palsu yang dipersiapkan Sambo. Richard pun memastikan Putri Candrawathi ikut mendengar rencana Sambo itu. Dia juga menyatakan bahwa Sambo sempat menguatkannya dan menjamin dia tak akan terjerat hukum karena menembak Yosua dalam rangka membela diri. “Sudah kamu enggak usah takut karena posisinya itu pertama kamu bela Ibu. Yang kedua kamu bela diri karena dia nembak duluan,” kata Richard mengulangi omongan Ferdy Sambo. Setelah itu, Richard mengaku melihat Putri Candrawathi berbicara dengan Ferdy Sambo. Meski tidak terdengar jelas, Richard mengatakan Putri menyinggung soal CCTV dan sarung tangan. Detail cerita yang menyebutkan Ferdy Sambo sudah merencanakan sejak awal pembunuhan Yosua di rumah Duren Tiga ini sebelumnya juga sudah diungkap Richard Eliezer. Dia juga sempat menceritakan secara detail bagaimana Ferdy Sambo memberikan perintah kepadanya saat eksekusi Brigadir Yosua terjadi pada Jumat sore, 8 Juli 2022. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. #Ferdy Sambo Merencanakan Pembunuhan Brigadir J #Ferdy Sambo Merencanakan Pembunuhan Brigadir J