Akui Pungli Tambang Tak Bisa Usai, Mahfud: Aparat Senior yang Membekingi!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Desember 2022 18:35 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyoroti soal pungutan liar (pungli) ataupun korupsi di sektor pertambangan. Mahfud menyebut pungli kerap terjadi karena ada aparat yang menjadi beking. "Ini maksud saya masalah kita. Belum lagi ada beking-bekingan, beking, aparat itu membeking tambang apa. Membeking penarikan pungutan di sebuah kompleks penduduk gitu, lalu ada yang beking gitu, ndak ada yang berani," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (13/12). "Saya katakan loh kenapa kita berpura-pura? Bahwa ini ada beking. Kita ndak bisa selesaikan karena senior kan yang membekingi. Kenapa kita pura-pura?"sambung Mahfud. Mahfud mengatakan pemerintah sedang berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan. Menurutnya, masalah di sektor pertambangan bukan hal baru. "Mari kita selesaikan ini, atau akui bahwa ini jelimet ini masa lalu, sehingga kita harus buat batas yang bisa kita tindak itu apa, yang sekarang ini dulu. Yang dulu, kalau itu kontrak, silakan kontrak selesai dulu kita tidak boleh ganggu, merusak hukum itu," ujarnya. Mahfud menyebut ada izin usaha yang diberikan padahal merugikan negara. Dia mengatakan pemerintah sekarang hanya bisa menunggu izin itu habis untuk kemudian mencabut izin usaha tersebut. "Ada satu izin usaha pertambangan, ada izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan), itu merugikan negara tetapi izin itu diberikan secara sah ketika itu, sehingga pemerintah sekarang menunggu habis pemberian izin itu. Kalau kita langsung cabut nggak boleh, itu melanggar hukum," pungkasnya. #Pungli Tambang

Topik:

Mahfud MD