Ngegas Saat Ditanya, Bharada E ke Pengacara Ferdy Sambo: Bapak Kira Segampang Itu Mengingat Kembali Kejadian!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Desember 2022 19:32 WIB
Jakarta, MI - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menegur pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis yang ngegas atau emosi saat bertanya ke Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (13/12). Arman Hanis emosi, karena menduga ada ketidak konsistenan keterangan Bharada E di BAP satu dan lainnya. Awalnya, Richard mengaku saat awal-awal dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh polisi dia masih berbohong sesuai dengan skenario awal yang dibuat Ferdy Sambo. Namun akhirnya setelah didatangkan keluarga Richard, dia kemudian membuat pengakuan dengan menulis keterangan sendiri. Pengacara Sambo, lalu bertanya terkait beberapa keterangan Richard di dalam BAP yang dianggap tidak konsisten. Richard lalu menjelaskan, saat itu dia masih di doktrin oleh Ferdy Sambo. Kemudian Arman Hanis lalu bertanya dengan nada tinggi ke Bharada E terkait 'doktrin' apa yang dilakukan kliennya. "Saya mau jelaskan bahwa ini harus saya tanyakan karena tidak konsisten Yang Mulia," tanya Arman. "Baik, begini bapak, bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai 8 Agustus itu saya didoktrin terus menerus oleh klien bapak tentang skenario," jawab Richard sapaan akrabnya. "Siapa yang doktrin? Dimana yang doktrin? Di mana saudara di doktrin?" sanggah Arman dengan nada tinggi. "Di lantai 3," jawab Richard dengan nada tinggi juga. Hakim pun sempat menengahi agar pengacara Ferdy Sambo tidak perlu membentak Bharada E yang sedang memberikan kesaksiannya. Richard pun mengaku sulit mengingat kejadian yang sudah lama lewat itu. "Saudara penasehat hukum tidak perlu sampai membentak seperti itu," kata hakim. "Saya mencoba mengingat-mengingat kembali kejadian demi kejadian, Bapak kira segampang itu mengingat kembali kejadian," jawab Richard kepada Arman Hanis. Arman Hanis terus menuding Bharada E tidak konsisten dalam memberikan keterangannya. Akhirnya pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pengacara Sambo menekan kliennya. "Ini tidak konsisten, sudah setelah Saudara tidak ada," kata Arman. "Izin bapak penasehat hukum ini menanya sama saksi sudah menekan," kata Ronny. "Ini tidak konsisten, makanya kita mau tanyakan," sambung Arman. "Nanya saja jangan menekan gini dong," sambung Ronny. Hakim lalu menengahi agar Arman Hanis bertanya kepada saksi Bharada E melalui hakim. Arman lalu mengkonfirmasi soal perbedaan BAP Bharada E. "Saya melalui Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa saksi ini tidak konsisten beberapa BAP-nya, saya catat di sini Yang Mulia, yang tadi tidak dijawab. BAP tanggal 15 Agustus saksi menyatakan bahwa Ibu Putri Candrawathi mengajak ke Duren Tiga kami naik mobil Lexus LM," terang Arman. "Dalam BAP 7 September 2022 saksi menyatakan lagi seperti ini saya bertenu dengan Saudari Putri Candrawathi di dalam mobil Lexus yang terparkir di garasi rumah Saguling, seingat saya ada yang menanyakan kepada saudari saksi Putri Candrawathi saat saya sudah berada di dalam mobil, yang kemudian dijawab oleh saudari Putri Candrawathi ke 46. Ini tadi keterangannya juga di persidangan. Terus saksi mengatakan terakhir masuk ke dalam mobil tersebut. Nah ini keterangan mana lagi yang bener," tutur Arman. Hakim lalu meneruskan pertanyaannya ke Eliezer perihal BAP mana yang paling benar menurutnya. Richard mengatakan yang paling benar keterangannya adalah yang ada di persidangan. "Saudara saksi masih ingat BAP BAP tersebut? Bisa Saudara jelaskan mana yang paling benar," tanya hakim kepada Bharada E. "Yang terakhir," ujar Bharada E. "Seperti yang saudara jelaskan di persidangan?" tanya hakim. "Betul Yang Mulia," tutur Richard. Hakim pun mempersilakan Arman untuk kembali bertanya ke Bharada E melalui majelis hakim. Sebab Arman dinilai masih bernada tinggi. "Lewat majelis saja, sepanjang Saudara masih bertanya dengan emosi, lewat majelis, biar kami bertanya," kata hakim. "Emosi karena mohon maaf Yang Mulia karena dipancing juga kita ini," kata Arman. Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana. Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo. Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga. Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.