Irfan Widyanto Baru Lapor Ambil CCTV Usai Merebaknya Berita Kematian Brigadir J

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Desember 2022 13:49 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Irfan Widyanto menyebutkan, baru melaporkan tindakannya mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga ke atasan, usai merebaknya berita kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J muncul. Hal tersebut disampaikan Irfan Widyanto saat menjadi saksi dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12). Irfan menjelaskan, ia mengambil DVR CCTV dari pos satpam di dekat rumah dinas Ferdy Sambo pada tanggal 9 Juli 2022. Namun, ia baru melaporkan ke atasannya, yakni mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay) pada 11 Juli 2022. "(Melapor mengambil CCTV) ke Ari Cahya itu hari Senin (11 Juli 2022)," ujar Irfan. Irfan mengatakan, ia melaporkan tindakannya itu ke Acay karena melihat berita mengenai kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. "Karena melihat berita. Seingat saya di handphone," katanya. Kemudian, ia mengatakan bahwa perintah untuk datang ke Komplek Polri Duren Tiga satu hari setelah pembunuhan Brigadir J datang dari Acay. Kepada Acay, Irfan mengaku diperintahkan oleh mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Kombes Agus Nurpatria untuk mengambil CCTV di sekitar rumah Sambo. Menurut Irfan Widyanto, Acay terkejut mendengar laporannya. "Izin, Bang. Kayaknya terkait perintah Abang waktu itu menyuruh saya datang ke Kompleks Polri Duren Tiga itu kan saya disuruh ngambil sama ganti CCTV-nya, kayaknya ini Bang beritanya (penembakan Brigadir J)," kata Irfan Widyanto. "Waduh. Kenapa baru lapor," ujar Irfan menirukan perkataan Acay. "Izin, Bang, kemarin kan Lebaran, Bang. Belum sempat lapor," kata Irfan. Irfan Widyanto merupakan terdakwa obstruction of justice karena merampas DVR CCTV pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi barang bukti krusial kasus ini. Irfan merupakan mantan Kepala Sub-Unit I Sub-Direktorat III Direktorat Tindak Pidana berpangkat Ajun Komisaris. Peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian angkatan 2010 pernah menjadi asisten pribadi Ferdy Sambo. Dia mundur sebagai korspri Ferdy Sambo sewaktu Sambo menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Irfan mengaku ingin kembali menjadi penyidik sehingga ia mundur dari korspri Ferdy Sambo.Irfan juga merupakan anggota Tim Intelijen II Satuan Tugas Khusus Merah Putih yang kemudian dikepalai Ferdy Sambo. Satgassus Merah Putih dibubarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut kasus kematian Yosua.
Berita Terkait