Sidang Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan Sebelum Tahun Baru

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Desember 2022 02:00 WIB
Jakarta, MI - Pihak penasihat hukum (PH) dari terdakwa Irfan Widyanto mengajukan pergeseran jadwal untuk kelanjutan persidangan perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jadwal yang diajukan pihak terdakwa untuk pekan selanjutnya yakni setelah Tahun Baru 2023. Namun majelis hakim menolak pengajuan tersebut. “Mohon izin Yang Mulia, dikarenakan tanggal 29 itu mepet sekali dengan tahun baru, di kantor kami juga sudah meliburkan kantor kami, apabila berkenan digeser minggu depan di tanggal 5 atau 6 (Januari 2023)?,” tanya PH Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12). “Tidak bisa,” ucap Ketua Majelis Hakim Afrizal. Hakim kemudian menuturkan bahwa majelis hakim yang mengadili perkara tersebut pun tidak libur, sehingga hakim meminta kubu Irfan untuk bisa mengatur waktu. “Tetap kita agendakan, supaya me-manage waktu sedimikian rupa, jelas ya,” kata Hakim Afrizal. “Kalau saudara mau libur ya silakan aja, kan tim juga ada, kan ada berapa orang ya, maka kita berapa orang juga boleh mengambil cuti. Saya kira cukup jelas,” tambahnya. Sehingga, persidangan perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan sebelum Tahun Baru pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2023.