Bharada E Sidang Hari Ini, Ahli Meringankan Bakal Dihadirkan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Desember 2022 08:53 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjalani sidang, kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin (26/12). Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Bharada E bakal menghadirkan ahli yang meringankan. Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB. "Agenda sidang pemeriksaan saksi a de charge," tulisnya. Sementara itu, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membenarkan bahwa pihaknya akan menghadirkan ahli yang meringankan. Namun, ia enggan menjelaskan lebih rinci siapa ahli yang akan dihadirkan pihaknya dalam sidang tersebut. "Kita hadirkan ahli dari kita," kata Ronny saat dikonfirmasi. Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Atas perbuatannya itu, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.