KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Rektor Unila ke PN Tanjungkarang

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Januari 2023 09:37 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas terdakwa Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. "Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Karomani dkk. ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (5/1). Lebih lanjut, Ali mengatakan, Pengadilan Tipikor nantinya yang akan menetapkan jadwal sidang perdana Karomani. "Tim jaksa berikutnya menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terangnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Unila (Universitas Lampung), Karomani (KRM) sebagai tersangka. Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara tersebut. Ketiga tersangka lain itu, yakni Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD. KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022. Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa. Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat “dibantu” dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas. Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Berita Terkait