KPK Bakal Panggil Ketua DPRD Tolikara Tekait Kasus Lukas Enembe

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Januari 2023 08:17 WIB
Jakarta, MI - KPK bakal memanggil Ketua DPRD Tolikara Sonny Wanimbo untuk pendalaman kasus dugaan suap dan gratifikasi, yang menyeret Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan itu didasari karena saat penangkapan Lukas, Sonny mengaku sebagai keluarga dari Lukas. "Ketika penangkapan, kami ikutkan karena (Sonny) mengaku sebagai keluarga tersangka LE, sehingga keikutsertaannya menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penangkapan hingga membawanya ke Jakarta telah sesuai prosedur hukum," kata Ali kepada wartawan, Kamis (12/1). Ali mengatakan, penyidik akan terus menggali informasi guna mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Lukas. "Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersangka LE kami pastikan terus dilakukan, siapa pun bila diduga mengetahui rangkaian perbuatan tersangka pasti kami panggil sebagai saksi," ujarnya. Ali juga menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga mengatakan, pihaknya akan memperhatikan hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penangkapan Lukas Enembe pada Selasa (10/1) dilakukan, karena KPK menduga Lukas berencana meninggalkan Indonesia. Lukas diduga hendak kabur melalui Bandara Sentani pada 10 Januari 2023 lalu. KPK dengan bantuan tim Brimob Papua menangkap Lukas saat yang bersangkutan sedang makan di salah satu restoran di Abepura, Jayapura. Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Lukas juga diduga telah menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Namun, KPK melakukan pembantaran penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas. Pembantaran penahanan dilakukan sampai kondisi Lukas membaik.