Kejagung Minta Hukuman Benny Tjokro Sesuai Tuntutan Penuntut Umum 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Januari 2023 21:32 WIB
 Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal melakukan upaya banding terhadap vonis nihil yang diketok hakim untuk terdakwa korupsi ASABRI, Benny Tjokro. Kejagung menilai putusan hakim tidak adil. "Dengan demikian, kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Kamis (12/1). Benny Tjokrosaputro adalah terdakwa kasus korupsi PT ASABRI. Kejagung menyatakan Benny telah mengulangi perbuatan terlarang itu. Maka, tuntutan hukuman mati terhadap Benny sudah sesuai dengan rasa keadilan. Namun, hakim malah memvonis nihil. "Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dikarenakan sebelumnya Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati sebab Terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dengan berkas perkara dalam penuntutan terpisah," jelas Ketut Sumedana. Sebagaimana diketahui, bahwa tersangka kasus korupsi, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro keluar gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020) usai menjalani pemeriksaan tim Kejaksaan Agung. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung menilai putusan hakim bertentangan dengan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Padahal, duit yang dikorupsi adalah puluhan triliun. Kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRi mencapai Rp 38 triliun. "Bahwa Terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana, namun dijatuhi hukuman nihil. Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun," kata dia. Untuk kasus PT Asuransi Jiwasraya, putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan pidana seumur hidup untuk Benny. Namun bila nantinya hasil Peninjauan Kembali (PK) Benny bebas dari hukuman, bisa jadi Benny tidak mendapat hukuman apa-apa karena hukuma dari kasus PT ASABRI juga sudah divonis nihil.