Geram! Polri Bakal Pecat Anggota Tersangkut Kasus Narkoba

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Januari 2023 09:39 WIB
Jakarta, MI - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Kombes Nurul Azizah mengkapkan, bahwa Mabes Polri kini sudah merasa geram dengan anggotanya yang malah kedapatan dalam kasus pidana narkoba. Pihaknya mengaku akan memberikan sanksi tegas hingga berujung pada pemecatan. “Akan diberikan sanksi tegas, mulai dari demosi hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (13/1). Nurul menyatakan sanksi tegas tersebut diberikan sebagai upaya preventif atau pencegahan terhadap anggota Polri yang terkena kasus narkoba agar tidak terulang. Kata Azizah, pihaknya akan terus menekankan kepada jajarannya, bila suatu saat terbukti keterlibatannya dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, berarti telah mencoreng institusi Polri karena melanggar kode etik. Pemberian sanksi tersebut merupakan komitmen bersama dalam memberantas narkoba yang ada dalam tubuh kepolisian. “Polri akan terus melakukan pengawasan kepada seluruh anggota, sebagai upaya pencegahan di lingkungan internal Polri terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkoba, yang melibatkan anggota Polri,” jelasnya. Sebelumnya, anggota Polisi yang tersandung kasus narkoba masih kerap kali terjadi. Yang terbaru adalah Kombes Yulius, anggota Baharkam Kepolisian Republik Indonesia yang kedapatan membawa narkoba pada Jumat, 6 Januari 2023 oleh Polda Metro Jaya. Dari tangannya, jajaran Ditnarkoba Polda menyita barang bukti berupa dua klip sabu. Selain itu, ada mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa yang juga ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena kasus narkoba. Kasus Teddy kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan akan segera menjalani sidang pidananya. [caption id="attachment_514510" align="alignnone" width="942"] Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa (Foto: MI/Rekha)[/caption] Namun, hingga hari ini kasus narkoba yang menimpa Irjen Teddy Minahasa maupun Kombes Yulius belum membuatnya menjalani sidang etik kepolisian.

Topik:

Polri