Geram! Polri Bakal Pecat Anggota Tersangkut Kasus Narkoba
Adelio Pratama
Diperbarui
13 Januari 2023 09:39 WIB
Jakarta, MI - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Kombes Nurul Azizah mengkapkan, bahwa Mabes Polri kini sudah merasa geram dengan anggotanya yang malah kedapatan dalam kasus pidana narkoba. Pihaknya mengaku akan memberikan sanksi tegas hingga berujung pada pemecatan.
“Akan diberikan sanksi tegas, mulai dari demosi hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (13/1).
Nurul menyatakan sanksi tegas tersebut diberikan sebagai upaya preventif atau pencegahan terhadap anggota Polri yang terkena kasus narkoba agar tidak terulang.
Kata Azizah, pihaknya akan terus menekankan kepada jajarannya, bila suatu saat terbukti keterlibatannya dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, berarti telah mencoreng institusi Polri karena melanggar kode etik. Pemberian sanksi tersebut merupakan komitmen bersama dalam memberantas narkoba yang ada dalam tubuh kepolisian.
“Polri akan terus melakukan pengawasan kepada seluruh anggota, sebagai upaya pencegahan di lingkungan internal Polri terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkoba, yang melibatkan anggota Polri,” jelasnya.
Sebelumnya, anggota Polisi yang tersandung kasus narkoba masih kerap kali terjadi. Yang terbaru adalah Kombes Yulius, anggota Baharkam Kepolisian Republik Indonesia yang kedapatan membawa narkoba pada Jumat, 6 Januari 2023 oleh Polda Metro Jaya.
Dari tangannya, jajaran Ditnarkoba Polda menyita barang bukti berupa dua klip sabu.
Selain itu, ada mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa yang juga ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena kasus narkoba. Kasus Teddy kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan akan segera menjalani sidang pidananya.
[caption id="attachment_514510" align="alignnone" width="942"] Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa (Foto: MI/Rekha)[/caption]
Namun, hingga hari ini kasus narkoba yang menimpa Irjen Teddy Minahasa maupun Kombes Yulius belum membuatnya menjalani sidang etik kepolisian.
Topik:
PolriBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat!
8 jam yang lalu
Hukum
Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal?
30 Juli 2024 01:31 WIB
Hukum
Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri
29 Juli 2024 20:13 WIB
Hukum
Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka!
29 Juli 2024 16:58 WIB