KPK Cegah Istri Lukas Enembe hingga Presdir PT RDG Airlines ke Luar Negeri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Januari 2023 20:05 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri, imbas kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut yakni, Yulce Wenda yang merupakan Istri Lukas Enembe. Lalu, Lusi Kusuma Dewi seorang Ibu RT, dua pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto, serta Presiden Direktur (Presdir) PT RDG Airlines, Gibbrael Issak. Kepala Bagian (Kabag) Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan data pencekalan tersebut. "Kelima orang tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE," kata Ali, Jum'at (13/1). Lebih lanjut, kata Ali, kelimanya dicegah bepergian ke luar untuk enam bulan ke depan. Namun, dalam waktu yang tidak bersamaan. "Untuk cegah ada beberapa pihak swasta, ada yang sejak akhir November dan ada juga di bulan Desember kemarin, dengan waktu yang berbeda-beda. Tapi yang pasti pencegahan itu kami lakukan 6 bulan pertama berikutnya dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan proses penyidikan," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Lukas diduga menerima suap dari Direktur TBP Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Atas perbuatannya itu, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Topik:

KPK Lukas Enembe