Revaldo Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Januari 2023 17:11 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menetapkan aktor Revaldo Fifaldi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat (13/1). "Status saudara R tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Jumat (13/1). Saat ditampilkan ke hadapan publik, Revaldo menggunakan baju tahanan dan hanya menundukan kepalanya. Ia pun, mengucapkan terima kasih dan permohonan maafnya kepada publik. "Terimakasih sudah menegur saya, lebih baik ditegur abang-abang ini (tim penyidik) dari pada sama Yang Maha Kuasa. Maaf, saya sudah pengin sembuh terima kasih" kata Revaldo di Polda Metro Jaya. Dalam hal ini, Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana diketahui, Revaldo diamankan kepolisian Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Adapun saat penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu. Terhitung sudah tiga kali bintang film Sayap-Sayap Patah itu, tersandung dalam kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2006 dan tahun 2010.
Berita Terkait