Pengacara Kuat Ma'ruf Minta Kliennya Dituntut Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Brigadir J

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Januari 2023 11:18 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan berharap kliennya dibebaskan dari semua dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Irwan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J. "Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakata persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU," kata Irwan kepada wartawan, Senin (16/1). Lebih lanjut, Dirinya mengklaim bahwa Kuat Ma'ruf tidak terlibat dalam eksekusi Brigadir J. Selain itu, kata Irwan, tidak ada komunikasi antara Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo ihwal perencanaan pembunuhan Brigadir J, baik di Saguling maupun Magelang. "Ada dua lokasi yang diduga awal adanya perencanaan pembunuhan (Pasal 340), Magelang dan Saguling, di kedua lokasi ini Kuat Ma'ruf sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo. Kalau Pasal 338 Kuat Ma'ruf sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard," ungkapnya. Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.