Kuat Ma'ruf dan Ricky Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Januari 2023 08:30 WIB
Jakarta, MI - Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) akan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Senin (16/1). Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama. "Senin, 16 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 09.30-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jaksel. Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf dan Bripka RR didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.