Pakar Hukum Pidana UI Tegaskan Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Januari 2023 04:00 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana, menegaskan melalui prediksinya bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo pantas dihukum mati. Ferdy Sambo memang diketahui didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal Pasal 340 subsider 338 jo 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. "Kalau kepantasan menurut saya pidana mati pantas. Kalau prediksi saya juga (hukuman) seumur hidup," kata Gandjar dalam YouTube Abraham Samad SPEAK seperti dikutip Monitor Indonesia, Senin (16/1). Menurut Gandjar, kejahatan mantan Kadiv Propam Polri itu atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua berdampak dahsyat. Bukannya tidak mungkin dihukum sesuai pasal 340 KUHP, namun menurut Gandjar kejahatan Ferdy Sambo ini merupakan tindakan kejahatan paket lengkap. "Menghilangkan nyawanya ada, unsur perencanaannya ada, melibatkan orang lain ada, menghilangkan bukti ada," tegasnya. Gandjar kembali menegaskan, bahwa memang pelaku kejahatan umumnya berusaha untuk menghilangkan bukti kejahatannya. "Walaupun memang semua pelaku kejahatan pasti menghilangkan bukti. Atas perbuatannya menghilangkan kejahatan, tidak ada hukuman tambahan kepada Sambo karena memang secara hukum semua pelaku kejahan pasti akan menghilangkan, mencoba melarikan diri, dan lain-lain," bebernya. Tak hanya itu saja, Gandjar turut mengungkapkan beberapa hal yang menurutnya akan memberatkan hukuman Ferdy Sambo. "Di pengadilan bekelok-kelok. Inilah jadi hal yang memberatkannya. Kita lihat bagaimana proses pengadilan ini jadi berpanjang-panjang, karena dia melibatkan anak buah, semua," ujarnya. Dampak kejahatan Ferdy Sambo juga, tambah dia, sangat luar biasa karena turut menjerat para anak buahnya karena kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagai buntut pembunuhan Brigadir Joshua. "Dan lihat juga dampaknya. (Jenderal) bintang dua berapa orang kena, dipecat bahkan kena obstruction of justice, yang kombes. Bahkan ada lulusan terbaik di Akpol, dan lihat dampak-dampak lainnya," imbuhnya. "Melibatkan orang lain, seakan-akan dia tak ingin tangannya kotor. Dia rekayasa seakan-akan ada tembak menembak. Kurang jahat apa, kurang kejam apa, kurang sadis apa, kurang dahsyat apa," ungkapnya. [caption id="attachment_493015" align="alignnone" width="840"] Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (Foto: MI/Aswan)[/caption] Ferdy Sambo diketahui telah didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP. Sementara pada dakwaan kedua, Ferdy Sambo dijerat soal menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice dengan menghilangkan alat bukti rekaman CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 subsidair Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 33 dan 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga menggunakan Pasal 223 subsidair Pasal 221 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.