Lewat Katering, Pendukung Lukas Enembe Dipastikan Makin Berkurang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Januari 2023 20:45 WIB
Jakarta, MI - Menkopolhukam Mahfud MD memastikan bahwa jumlah pendukung Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kini makin berkurang, pasca orang nomor satu di Papua itu mendekam di Rumah Tahan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata Mahfud, aparat mengamati jumlah massa pendukung Lukas Enembe yang menolak penangkapan. Massa itu berada di sekitar kediaman Lukas Enembe. "Iya hari pertama sekitar 2.000, 3.000 orang (yang turun mendukung Lukas Enembe). Empat hari kemudian tinggal seribu, terus sampai akhirnya turun jadi 60 orang," jelas Mahfud kepada wartawan, Minggu (15/1). "Pak Mahfud kok tahu? Itu (Lukas Enembe, red) pesan katering, yang makan ada catatannya. Kita kenal tukang kateringnya, hari ini pesan berapa, baru ketika sedang kecil (pesanannya) ambil (petugas KPK menangkap Lukas Enembe)," sambung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Diketahui, Lukas Enembe sudah tidak lagi dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Subroto. Lukas Enembe disebut KPK sudah dalam kondisi baik di rumah tahanan atau rutan. "Informasi yang kami terima, tersangka LE (Lukas Enembe) dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain di dalam Rutan KPK," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (15/1). Ali memastikan kondisi kesehatan Lukas selalu dipantau. Menurutnya, tidak ada perlakuan istimewa bagi Lukas. "Tim dokter Rutan KPK juga selalu memantau rutin kesehatannya, termasuk obat yang dikonsumsinya diberikan sesuai prosedur. Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya," tandasnya. Lukas Enembe menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar. Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar. KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Kabarnya, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. Atas perbuatannya, Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Saat ini, KPK pun sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut. (An) #Pendukung Lukas Enembe #Pendukung Lukas Enembe #Pendukung Lukas Enembe Berkurang#Pendukung Lukas Enembe