KPK Periksa Financial Planning Junior Specialist Antam Bambang Wijanarko terkait Korupsi Anoda Logam Rp 100 M


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Financial Planning Junior Specialist PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Bambang Wijanarko untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado (LCM) yang merugikan negara sekitar Rp 100 miliar, Rabu (15/10/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain Bambang, KPK juga menjadawlkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Abuki Jaya Stainless Indonesia (anak usaha PT Antam) Carry EF Mumbunan; Komisaris PT Indonesia Aluminium Alloy (IAA) Denstra Rahma Indrawan dan mantan staf Marketing PT Antam periode 2008-2018, Deny Mardiana.
Adapun kasus ini berawal dari kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. Dalam prosesnya, diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara.
KPK sebelumnya telah menetapkan Siman Bahar (SB), direktur utama PT Loco Montrado, sebagai tersangka. Meski sempat menang praperadilan dan status tersangkanya dibatalkan, Siman kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selain individu, KPK juga menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.
Dalam perkara terkait, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Dodi Martimbang, telah terlebih dahulu diproses hukum. Ia didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar saat menjabat pada 2017.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas skandal ini untuk memastikan akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara pada sektor pertambangan agar berjalan bersih dan transparan.
Monitorindonesia.com telah berupaya meminta komentar kepada Corporate Communication Manager (Corcom) Ardian Ganang. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Ardian belum merespons.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi jelas menjunjung asas equality before the Law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
KPK AntamBerita Terkait

KPK Dalami Peran dan Keuntungan PT LCM di Kasus Pengelolaan Anoda Logam PT Antam
6 jam yang lalu

Bongkar Korupsi Anoda Logam Rp 100 M, KPK Periksa Eks Staf Marketing Antam Deny Mardiana
7 jam yang lalu