Hal yang Meringankan Bharada E: Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Januari 2023 16:59 WIB
Jakarta, MI - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam hal ini, jaksa menyebut salah satu hal yang meringankan Bharada E adalah perbuatannya telah dimaafkan keluarga Brigadir J. "Terdakwa menyesali perbuatannya dan perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1). Adapun hal meringankan lainnya, yakni Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Sementara hal yang memberatkan bagi Bharada E, yakni merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J. "Hal memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata jaksa. Jaksa mengatakan perbuatan Bharada E telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Bharada E diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.