Gegara Tak Terlibat Secara Langsung, Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Eliezer

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Januari 2023 12:05 WIB
Jakarta, MI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana, menjelaskan alasan jaksa penuntut umum (JPU) membuat tuntutan penjara lebih rendah terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dibanding terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ia mengatakan, salah satu alasannya ialah Putri tidak terlibat secara langsung dalam perampasan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sementara, suaminya Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, karena diyakini terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. "Kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban dan keluarga korban," kata Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1). Dia menyebut, tuntutan bukan sekadar dilihat dari niat para terdakwa dalam pembunuhan Yosua. Namun, tuntutan juga diajukan berdasarkan perbuatan para terdakwa. "Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana sehingga terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara," ujarnya. Sementara, sambung sumedana, Putri, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, tak secara langsung mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua. Mereka disebut, hanya mengetahui rencana pembunuhan Yosua, tapi tak berusaha mencegahnya. "Sementara terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma'ruf dan terdakwa Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya hilangnya nyawa Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma'ruf dan terdakwa Ricky Rizal sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut tapi tidak mencegah atau menghalangi pembunuhan berencana," pungkasnya. Adapun tuntutan terhadap 5 terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yaitu: 1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup 2. Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara 3. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara 4. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara 5. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.