Kejagung Sebut Bharada E Bukan Pengungkap Pembunuhan Brigadir Yosua

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Januari 2023 12:37 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ( Kejagung), I Ketut Sumedana, menilai tuntutan terhadap Bharada E dalam kasus ini, lantaran ia berperan sebagai eksekutor. Ketut menegaskan Eliezer, menurut JPU, adalah pelaku utama pembunuhan Brigadir Yosua. "Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1). Diketahui, Eliezer menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini. Namun, Ketut menekankan kasus pembunuhan Brigadir Yosua terungkap karena keluarga korban yang pertama kali menyuarakan fakta hukum. "Jadi dia (Eliezer) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban. Itu menjadi bahan pertimbangan," ujarnya. Ketut sebelumnya menerangkan Richard Eliezer merupakan pelaku utama pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menilai peran Eliezer dalam pembunuhan berencana ini tak bisa dipertimbangkan sebagai JC. "Beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator, itu juga sudah sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ungkapnya. Kendati begitu, Ketut menjelaskan jaksa telah berupaya mengakomodir rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait Eliezer. Oleh karena itu, JPU menuntut Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun, jauh lebih ringan dari tuntutan pada Ferdy Sambo, yang dinilai berperan sebagai aktor intelektual pembunuhan Yosua. "Rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mendapatkan JC telah diakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo, sebagai pelaku intelektual dader," pungkasnya. Adapun tuntutan terhadap 5 terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yaitu: 1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup 2. Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara 3. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara 4. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara 5. Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara.